Gridhot.ID -Pandemi virus corona yang meluas memaksa berbagai negera membatasi perjalanan dari ataupun ke luar negeri.
Lantaran hal itu, pemerintah Indonesia meminta semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI yang dalam rangka liburan atau bisnis segera kembali sebelum 20 Maret 2020.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Duduk di Kursi Menteri, Terawan Mendadak Diminta Mundur Gara-gara Anggap Enteng Penyebaran Virus Corona, Sekkab: Sudah Didengar Langsung Oleh Bapak PresidenMenurut Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, keputusan ini diambil pemerintah bukan untuk lockdown Indonesia.Mengutip Kompas.com, "Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah.Meski begitu, Kemenlu minta WNI yang sedang ke luar negeri kembali sebelum waktu yang ditentukan.
Lantaran, mereka yang tidak kembali akan mengalami kesulitan nantinya.
Faktor lain adalah beberapa negara sudah memberlakukan Lockdown."Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegerakan kepulangannya," ucap Faizasyah.
Alasan lainnya ialah mereka bisa saja terlantar di negara orang."Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar). Karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya.Sedangkan, untuk para WNA yang ingin tetap berada di Indonesia diizinkan tetapi harus mengurus dokumen sesuai yang berlaku.Baca Juga: Dini Hari Lepaskan Tembakan Membabi Buta ke Markas TNI di Mimika, KKB Papua Tewaskan Satu Anggota Tentara, Nyawa Sertu La Ongge Tak Tertolong Akibat Luka Tembak di Telinga
"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian.""Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata Faizasyah.
Langkah ini diambil merupakan keputusan dari lintas kementerian.
Baca Juga: Terjebak di Tengah Wabah Virus Corona Italia, Aktris Cantik Indonesia Ini Terisolasi di Negeri Pizza, Terpaksa Tak Bisa Pulang Demi Keselamatan Teman dan Keluarganya"Jadi suatu keputusan yang bersifat lintas kementerian/lembaga, menyampaikan dan tanggal 20 (Maret) tersebut.""Memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengkomunikasikan ke kepala perwakilan negara terkait di Jakarta. Dan dikomunikasikan langkah yang akan diambil tersebut," tambahnya.
Artikel ini telah tayang diGridStar.IDdengan judul: "Usai Pandemi Corona, Pemerintah Mendadak Minta Semua WNI yang ke Luar Negeri Segera Pulang, Indonesia Lockdown? Kemenlu Buka Suara."
(*)