Gridhot.ID - Pandemi virus corona yang meluas memaksa berbagai negera membatasi perjalanan dari ataupun ke luar negeri.
Lantaran hal itu, pemerintah Indonesia meminta semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI yang dalam rangka liburan atau bisnis segera kembali sebelum 20 Maret 2020.
Menurut Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, keputusan ini diambil pemerintah bukan untuk lockdown Indonesia.
Mengutip Kompas.com, "Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah.
Meski begitu, Kemenlu minta WNI yang sedang ke luar negeri kembali sebelum waktu yang ditentukan.
Lantaran, mereka yang tidak kembali akan mengalami kesulitan nantinya.
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar