Berdasarkan hal tersebut, beberapa desa di Jawa Tengah mulai memberlakukan tindakan khusus, yakni dengan mendata setiap kedatangan warganya yang baru saja pulang dari tanah rantau.
Baik yang masih pelajar maupun pekerja, ataupun hanya bepergian keluar kota untuk dalam waktu singkat.
Mereka yang baru datang dari luar kota, khususnya kota-kota yang telah terpapar virus corona harus melapor pada desa.
Selanjutnya warga tersebut terhitung menjadi orang dalam pantauan (ODP) dan diwajibkan untuk mengisolasi diri dan melapor selama 14 hari, serta selalu mengenakan masker.
Warga yang baru dari luar kota dan sedang tidak enak badan bahkan diharapkan untuk melapor pada pengurus desa agar didatangi dan diperiksa kesehatannya.
Hal ini dimaksudkan agar apabila warga tersebut ternyata diperkirakan membawa virus corona, dapat langsung dijemput oleh petugas medis di kediamannya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Gridhot, desa-desa tersebut di antaranya, Desa Butuh Kecamatan Butuh di Kabupaten Purworejo, Desa Sawangan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen, Desa Patakbanteng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, dan Desa Jingkang Kecamatan Ajibaarang, Banyumas.
Bahkan, Kecamatan Alian di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah untuk sementara meniadakan kegiatan apel untuk para perangkat.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.