Gridhot.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa.
Fatwa yang dikeluarkan nantinya berhubungan dengan adanya Pandemi virus Corona.
Fatwa yang pertama terkait pengurusan jenazah pasien Corona.
"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalo terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri ( APD) yang dikenakannya.
Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APB selama 8 jam.
"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudhu dan tayamaum."
"Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya."
"Orang yang tidak punya wudhu, tayamum tapi dia sholat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan petunjuk soal memandikan jenazah pasien yang positif terpapar Covid-19.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Adapun terkait Covid-19 ini, MUI juga telah mengeluarkan fakta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah-daerah yang memiliki angka penyebaran yang tinggi seperti DKI Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan"