Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tanggap Situasi Darurat Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Desak MUI dan Ormas Islam Keluarkan Fatwa Soal Corona, Minta Jenazah Korban Wabah Langsung Dikubur Tanpa Dimandikan

None - Selasa, 24 Maret 2020 | 13:25
Wapres Minta Jenazah Penderita Corona Agar Tak Usah Dimandikan dan Langsung Dikubur
Kompas.com

Wapres Minta Jenazah Penderita Corona Agar Tak Usah Dimandikan dan Langsung Dikubur

Gridhot.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa.

Fatwa yang dikeluarkan nantinya berhubungan dengan adanya Pandemi virus Corona.

Fatwa yang pertama terkait pengurusan jenazah pasien Corona.

Baca Juga: Para Wanita Saling Meliuk-liukkan Badan di Hadapan Kaum Adam, Acara Garut Culture Festival dapat Kecaman dari Sejumlah Pihak, MUI: Itu Jelas Haram

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalo terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri ( APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APB selama 8 jam.

Baca Juga: Jadikan Covid-19 'Senjata', KKB Papua Kembali Sebar Propaganda, Bandingkan Pemerintan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia dalam Atasi Virus Corona: Elit Penguasa Jawa Tidak Akan Pernah Sanggup Mengurus Bangsa

"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudhu dan tayamaum."

"Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya."

"Orang yang tidak punya wudhu, tayamum tapi dia sholat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan petunjuk soal memandikan jenazah pasien yang positif terpapar Covid-19.

Baca Juga: Putrinya Jadi Garda Terdepan Tanpa Peralatan Layak, Keluarga Tim Medis Ini Ceritakan Anaknya yang Kini Malah Tertular Corona Hingga Harus Diisolasi, Minta Sang Anak Berhenti Taruhkan Nyawa, Jawabannya yang Diterima Sungguh Mengejutkan

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Adapun terkait Covid-19 ini, MUI juga telah mengeluarkan fakta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah-daerah yang memiliki angka penyebaran yang tinggi seperti DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x