Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Darurat Corona, Komisi X dan Mendikbud Gelar Rapat Daring Sepakati Soal Penghapusan Ujian Nasional, Nasib Kelulusan Siswa Bergantung Pada Hal Ini

None - Selasa, 24 Maret 2020 | 09:42
Sejumlah peserta menjawab soal Bahasa Indonesia saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Sejumlah peserta menjawab soal Bahasa Indonesia saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.

Baca Juga: Hukuman untuk Warga yang Nekat Keluyuran dan Berkumpul di Tengah Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Pidana, Anies Baswedan Sudah Siapkan Skenarionya

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri atas) melakukan telekonferensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim (kanan atas), Senin (23/3/2020) malam.
(Istimewa)

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri atas) melakukan telekonferensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim (kanan atas), Senin (23/3/2020) malam.

Huda mengatakan saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” katanya.

Baca Juga: Sempat Tuduh Indonesia Jadi Biang Kerok Virus Corona, China Justru Gercep Bantu Tanah Air Lawan Wabah, Prabowo Subianto Jadi Sosok Tengah Sambung Silaturahmi

Politikus PKB ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Raport"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x