Gridhot.ID - Jika sedang terpepet, manusia pasti memiliki cara yang tak biasa untuk menyelesaikan masalah.
Tak bisa ijab kabul secara langsung karena adanya wabah virus corona, pasangan pengantin ini melaksanakan akad nikah secara online.
Yakni dengan memanfaatkan fasilitas video call.
Calon pengantin pria berinisial C (33) asal Surabaya terpaksa melangsungkan prosesi ijab kabul bersama wanita pujaannya berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call, Rabu (25/3/2020) pagi.
Camat Kolaka, Amri, dalam keterangannya menuturkan, kondisi ini tidak lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau virus corona.
Saat ini, Pemkab Kolaka bersama pihak keamanan sepakat untuk tidak mengizinkan warga Kolaka membuat acara, termasuk hajatan pernikahan.
"Saat ini, kan, sementara proses memutus mata rantai Covid-19, makanya disarankan bagi keluarga kedua mempelai itu untuk tidak membuat acara.
Karena tanggal akad nikal telah disepakati jauh hari sebelumnya, makanya prosesinya melalui video call," kata Amri, Rabu.
Prosesinya pun berlangsung penuh rasa bahagia dan haru.
Akad nikah via video call ini sendiri dilakukan di rumah pengantin wanita inisial F di Kelurahan Lamokato.