Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hajatan Dilarang Pemerintah Selama Wabah Corona, Pasangan Asal SulTeng Ini Tak Kehabisan Akal Tetap Adakan Pesta Pernikahannya, Gelar Ijab Kabul Via Online

None - Kamis, 26 Maret 2020 | 12:42
Ilustrasi pernikahan.
Pixabay

Ilustrasi pernikahan.

Gridhot.ID - Jika sedang terpepet, manusia pasti memiliki cara yang tak biasa untuk menyelesaikan masalah.

Tak bisa ijab kabul secara langsung karena adanya wabah virus corona, pasangan pengantin ini melaksanakan akad nikah secara online.

Yakni dengan memanfaatkan fasilitas video call.

Baca Juga: Dikucilkan Warga Karena Jijik Hingga Anak-anaknya Dibully, Tim Medis Indonesia Justru Harus Telan Pil Pahit Atas Perjuangannya Tangani Virus Corona, Beda Jauh dengan China

Calon pengantin pria berinisial C (33) asal Surabaya terpaksa melangsungkan prosesi ijab kabul bersama wanita pujaannya berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call, Rabu (25/3/2020) pagi.

Camat Kolaka, Amri, dalam keterangannya menuturkan, kondisi ini tidak lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau virus corona.

Saat ini, Pemkab Kolaka bersama pihak keamanan sepakat untuk tidak mengizinkan warga Kolaka membuat acara, termasuk hajatan pernikahan.

Baca Juga: Kenang Sifat Disiplin Almarhum Sujiatmi Notomihardjo, Jokowi Kisahkan Masa Kecilnya yang Bandel Bukan Main hingga Bikin Ibunya Geleng-geleng Kepala, Pernah Dipaksa Makan Arang Gegara Ini

"Saat ini, kan, sementara proses memutus mata rantai Covid-19, makanya disarankan bagi keluarga kedua mempelai itu untuk tidak membuat acara.

Karena tanggal akad nikal telah disepakati jauh hari sebelumnya, makanya prosesinya melalui video call," kata Amri, Rabu.

Prosesinya pun berlangsung penuh rasa bahagia dan haru.

Akad nikah via video call ini sendiri dilakukan di rumah pengantin wanita inisial F di Kelurahan Lamokato.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x