"Wajib mengkarantina diri mereka selama 14 hari," tegas Kasrul.
Selain maskapai, kata Kasrul, biro perjalanan kapal laut antar pulau di Maluku juga diawasi secara ketat.
Pasalnya di sejumlah kabupaten hingga saat ini terlihat adanya kenaikan jumlah ODP yakni di Kabupaten Buru 17 ODP, Seram Bagian Barat meningkat menjadi 16 ODP.
Selain itu di Seram Bagian Timur mulai ada 1 ODP, di Buru Selatan juga mulai ada 2 ODP.
Di Maluku Tengah kini ada 1 PDP dan 6 ODP, di Kota Tual terdata 4 ODP.
Maluku Tenggara 2 ODP, Kepulauan Tanimbar terbanyak yakni 26 ODP, di Kota Ambon 3 PDP.
Dan 23 ODP serta di Kepulauan Aru 2 PDP dan 7 PDP.
"Sudah menyeluruh di 11 kabupaten Kota di Maluku, makanya harus dilokalisir," kata Kasrul.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Satu Orang PDP di Kabupaten Aru Maluku Melarikan Diri, Kabur Lewat Jendela Rumah Sakit
Komentar