Setelah menikahkan ketiga mempelai, diketahui KUA Ngadirejo pun menutup kantornya sejak mendapat imbauan dari Kementerian Agama.
Imbauan tersebut menyebut agar KUA menutup kantor dari 26 Maret sampai 31 Maret 2020.
"Iya karena wabah ini KUA sudah tutup, jadi hanya menyelesaikan yang kemarin sudah daftar sebelum tutup, tetapi KUA masih bisa melayani via online," jelasnya.
Terkait penggunaan jas hujan, ternyata kedua mempelai memiliki alasan yang jelas.
Pasalnya, mempelai pria datang dari luar kota yang otomatis menyandang status ODP atau orang dalam pemantauan Covid-19.
Terlebih, saat mempelai pria di cek suhu tubuhnya, hasilnya cukup tinggi.
Oleh karena itu, pihak puskesmas setempat turut mendampingi kedua mempelai saat melangsungkan akad pernikahan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar