Tanpa diduga, MAM langsung memukul korban sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan.
Setelah itu, MAM pun segera diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Banda Aceh.
Salah satu rekan menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.
Namun, polisi tetap menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata Taufiq.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Sosialisasi Pencegahan Wabah Corona, Polisi Dipukul Mahasiswa di Warung Kopi"