Gridhot.ID – Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar terbaru soal Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji.
Sempat menggegerkan seantero Indonesia karena nekat menikahi bocah 12 tahun, Syekh Puji lagi-lagi tersandung kasus serupa.
Bagaimana tidak, Syekh Puji yang kini berusia 54 tahun santer disebut-sebut menikahi bocah bau kencur yang baru berusia 7 tahun.
Kabar ini nyatanya bukan isapan jempol belaka lantaran dibenarkan oleh Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2020), Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Lebih lanjut, ia menyebut pernikahan tersebut terjadi sekitar tahun 2016 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Arist mengungkap keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah kerabatnya itu menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun!
Hukuman ini merujuk pada Pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist Merdeka Sirait seperti dilansir Tribunnews.com.