Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.
"Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP," kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
"Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Mudik ke Wonogiri Saat Wabah Corona, Pria ini Temui Fakta Pahit, Istri Tidur Bersama Pak Kades"
(*)