Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tanda Tanya Besar, Ada Nama Setya Novanto dan OC Kaligis, Ini Daftar 22 Koruptor Kakap yang Berpeluang Dibebaskan Yasonna Laoly dalam Seruannya Lepaskan Napi Korupsi di Tengah Wabah Corona

None - Jumat, 03 April 2020 | 18:35
Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bakal Bebaskan Koruptor, Pakar Antikorupsi UGM: Jangan Dibuat Persyaratan yang Mudah

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

Baca Juga: Timika Kembali Memanas di Tengah Wabah Covid-19, Kali Ini Bukan KKB Berulah, Sosok Inilah yang Bikin Rusuh hingga Berniat Bakar Wisma Atlet Penampung Pasien Corona

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

Velove Vexia dan OC Kaligis, ayahnya sebelum dipenjara

Velove Vexia dan OC Kaligis, ayahnya sebelum dipenjara

Baca Juga: Kakaknya Hidup Serba Ada dalam Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah, Adik Kandung Betrand Peto Simpan Rasa Cemburu, Ibu Kandung Katakan Hal Ini

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x