Feldheim kemudian batuk ke arah petugas mengatakan bahwa dia mengidap virus corona, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.
Pria itu lalu mengatakan pada petugas bahwa dia bekerja untuk perusahaan yang membeli dan menjual pasokan medis.
Namun Fieldheim enggan mengakui dirinya memiliki stok perlengkapan medis, tidak menimbunnya, dan tidak menjualnya langsung ke perorangan.
Akibat tindakannya ini, Fieldheim bisa menghadapi hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,7 miliar).
Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan menetapkan, sumber daya kesehatan dan peralatan medis termasuk masker N95 sebagai barang langka.
Jaksa Agung William Barr pekan lalu telah mengumumkan bahwa para penimbun dan penambah harga alat medis akan dikenakan denda.
Pria di Inggris juga dipenjara karena batuk ke petugas Rabu (1/4/2020) seorang pria di Inggris juga menghadapi hukuman penjara, akibat mengarahkan batuk ke seorang polisi dan mengancam akan menularkan virus corona.
Pria bernama Adam Lewis (55) itu langsung dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, berdasarkan hukum khusus yang mengatur penyerangan terhadap pekerja darurat.
Hukum ini mulai diterapkan sejak November 2018, dengan hukuman maksimal penjara 12 bulan.
Lewis ditahan setelah coba membobol pintu mobil di London pada Selasa sore (31/3/2020).