Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gelar Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi Virus Corona, Fahrul Sudiana Dinilai Langgar 2 Aturan Polri, Mantan Kapolsek Kembangan Bisa Diancam Bui

None - Sabtu, 04 April 2020 | 08:42
Pernikahan Kapolsek Kembangan
Kolase TribunJakarta

Pernikahan Kapolsek Kembangan

Baca Juga: Langsung Tanya ke Pakarnya, Ustaz Abdul Somad Beri Sentilan Pedas ke Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona: Masalah Kita Sudah Banyak, Tidak Lagi Kita Tambah dengan Masalah-masalah Lain

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca Juga: Merasa Tak Pernah Lakukan Kesalahan yang Melampui Syariat, Mellya Juniarti Kaget Digugat Cerai Ustaz Abdul Somad, Bawa-bawa Soal Pertanggungjawaban, Postingan Sang Mantan Istri Ini Seolah Menusuk dari Belakang

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Ceraikan Veronica Tan Gara-gara Isu Orang Ketiga, Pernikahan Ahok dengan Puput Nastiti Devi Diramalkan Tak Bertahan Lama, Hal Sepele Ini Bakal Jadi Penyebabnya

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

Source :wiken.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x