EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara"