Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

None - Rabu, 08 April 2020 | 13:42
PNS
via Tribunnews

PNS

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Baca Juga: Berada di Tengah Ancaman Virus Corona, Hotman Paris Galakkan Program 10 Kilogram Beras, Minta Warga Mampu hingga Anggota DPR untuk Turut Serta: Ayo Mari Kita Mendukung

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Baca Juga: Jika Masih Ngeyel Pulang Kampung, Siap-siap Saja Nikmati Wabah Virus Corona Sampai Akhir Tahun, Ridwan Kamil: Penting untuk Mengendalikan Pandemi Tanpa Mudik

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Baca Juga: Menangis Massal Usai Kena PHK, Beredar Video Detik-detik Puluhan Karyawan Ramayana Diduga Kehilangan Pekerjaan Karena Corona, Perwakilan Kantor Angkat Bicara

Source : gridfame.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x