Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.
Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.
Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.
Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.
Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.
Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.
Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.