Ketiga, tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan kecuali fasilitas kesehatan seperti apotek, dan toko sembako, pompa bensin, toko gas, dan bank.
Juga pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional seperti jasa perbaikan pipa air, listrik dan AC serta pengiriman air dan air limbah.
Keempat, kegiatan mendesak di luar rumah hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa.
Kelima, pengiriman makanan dan obat-obatan disarankan menggunakan aplikasi pesan-antar.
Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir mengabarkan pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp bahwa para pelanggar aturan karantina akan dikenakan denda dan sanksi.
"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43.000.000), kedua kali akan didenda 20.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86.000.000) sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman.
Eman sendiri mulai tinggal dan menetap di Jeddah, Arab Saudi sejak menikah dengan suaminya yang bekerja di sana.
Ibu dari satu anak perempuan ini menceritakan bagaimana suaminya bekerja di saat pandemi berlangsung,
"Suami saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang medis. Dia tidak bisa 100 persen berada di rumah.