"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penhananannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui telekonpers di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menjelaskan, situasi saat ini yang tengah pandemi corona dan Vanessa Angel yang tengah hamil menjadi pertimbangan pihaknya tak menempatkan artis itu di penjara.
"Jadi untuk sementara kami engak bisa memasuakn tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita. Polres Jakarta Barat juga enggak punya tahanan khusus untuk wanita dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki enam bulan," kata Ronaldo.
Kendati diberikan tahanan kota, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Vanessa Angel akan tetap berjalan.
Ronaldo menjelaskan, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lantaran Xanax yang jadi barang bukti milik Vanessa Angel pada Permenkes nomer 3 tahun 2017 tentang penggolongan psitropika masuk dalam golong IV.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan kemarin kita periksa tambahan VA maka kami dari penyidik berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Ronaldo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jadi Tersangka, Vanessa Angel Mohon Doa Untuknya dan Jabang Bayi"
(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar