Gridhot.ID - Kasus video ikan asin memang telah lama berlalu.
Kini para tersangka juga sudah mendapatkan vonis mereka masing-masing.
Namun vonis yang diterima ternyata membuat salah satu tersangka kecewa.
Sugiyarto sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, kliennya kecewa terhadap vonis majelis hakim terhadap kasusnya,
Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat ketimbang dua terdakwa kasus bau ikan asin lainnya yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
Suami siri Barbie Kumalasari itu mendapat vonis 2 tahun 4 bulan lebih berat dari Pablo Benua diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
"Ya yang jelas kecewa, kecewa, kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
"Keinginan Galih, kemudian menyerahkan ke kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini," ucapnya.
Sugiyarto juga menyanggah pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar hingga kliennya divonis 2 tahun 4 bulan.