Seperti diketahui, DKI Jakarta termasuk wilayah yang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), buat mengantisipasi peyebaran virus Covid-19.
Dalam aturan PSBB, setiap pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan wajib mengenakan masker serta sarung tangan.
Sedangkan pengendara mobil harus menjaga jarak dengan penumpang lain, salah satunya tidak duduk berdampingan di bagian depan.
Selama PSBB akan ada titik lokasi pemeriksaan atau check point, yang memastikan bahwa setiap pengendara mematuhi aturan tersebut.
Bila ada pengendara motor yang berboncengan, tidak mengenakan masker atau sarung tangan, maka akan mendapat surat teguran dari petugas kepolisian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Moge Kabur dari Razia PSBB dan Nyaris Tabrak Polisi".