Gridhot.ID - China diketahui sebagai negara awal munculnya pandemi corona.
Sebuah pasar hewan di Wuhan disinyalir jadi asal usul virus yang mematikan ini.
Kini, seluruh dunia tengah kesusahan untuk melawan persebarannya yang cukup cepat.
Gugatan hukum pun muncul di Florida, Amerika Serikat (AS), menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran Covid-19.
Hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia. Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.
Firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban Covid-19 akibat kelalaian China.
Mereka menyebut Pemerintah China telah gagal mencegah penyebaran Covid-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia.
"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar