Sebab sejak awal dia terlibat dalam sosialisasi RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang yang siap menampung masyarakat umum.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana.
Tjetjep mengatakan, seharusnya pasien rujukan dari Batam tersebut tidak perlu mendapat penolakan.
"Begitu juga dengan PDP yang memerlukan perawatan ICU, wajib diterima," kata Tjetjep melalui pesan singkat.
Klarifikasi Direktur Rumah Sakit
Sementara itu Direktur RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang Kol (CKM) Khairul Ihsan Nasution mengatakan bahwa hal ini hanya salah paham.
Bahkan saat ini pasien yang sempat ditolak itu telah dirawat di RS Khusus Infeksi Covid-19 di Pulau Galang.
"Tidak benar informasi tersebut, kami tetap terima pasien rujukan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ihsan saat dikonfirmasi, Minggu.
Menurut Ihsan, rumah sakit wajib menerima pasien sesuai dengan konsekuensi.
Hanya saja, pasien rujukan harus melalui sejumlah prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan.