Ikhsan menegaskan bagi siapapun yang nanti dipilih sebagai pengganti Siwi dan Yuyu, yang bersangkutan haruslah tentara yang berpegang kepada definisi tentara profesional dalam UU TNI.
"Baik tidak punya catatan pelanggaran HAM, tidak berpolitik, dan paham bagaimana posisi TNI dalam sistem demokrasi. Kemudian juga harus memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier, sesuai pasal 14 (3) UU TNI. Artinya, pengangkatan ini bebas dari orientasi politik," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulJelang Pensiun, Siapa Saja Nama yang Berpotensi Gantikan KSAL dan KSAU? (*)