Baca Juga: BREAKING NEWS: Didi Kempot Meninggal Dunia di RS Kasih Ibu Solo
"Nah, yang menajadi masalah besar, apabila itu benar sampai 700 lagu maka ahli waris itu harus mengamankan karya-karya ini. Karena yang menjadi hits kan tidak sampai 50an atau 100an lagu," tambahnya.
Bens juga mengatakan, mengamankan karya Didi merupakan pekerjaan yang cukup besar dan wajib dilakukan oleh para ahli warisnya.
Bukan hanya ahli waris, akan tetapi menurut Bens negara juga harus berperan dalam mengamankan karya-karya dari Didi.
"Maka dalam hal ini merupakan pekerjaan besar ahli bagi warisnya, baik itu istri, dan putri satu-satunya."
"Sebab berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 menyatakan karya cipta yang melekat pada sang penciptanya itu diamankan. Negara pun harus hadir dalam mengamankan ini," tegas Bens.
Hal tersebut harus dilakukan karena menurut Bens, karya Didi merupakan suatu aset yang berharga dan harus dijaga.
"Mas Didi ini kan aset, bayangkan saja lagu dalam bahasa jawa lokal tai populer secara nasional lintas budaya, lintas agama, dan lintas usia dikuasai," tutup Bens.
Artikel ini telah tayang diNakita dengan judul: "Meninggal di Puncak Kejayaan Kariernya, Kini Terbongkar Warisan Tak Terduga yang Ditinggalkan Didi Kempot untuk Para Ahli Warisnya, 'Harus Mengamankan'."
(*)