Gridhot.ID - Ferdian Paleka memang kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sosoknya seakan sudah ditunggu-tunggu tahanan lain untuk dibully habis-habisan.
YouTuber Ferdian Paleka dibully oleh tahanan lain di dalam penjara, sehingga polisi memisahkan lokasi penahanan di Polrestabes Bandung.
Pemindahan dilakukan setelah pembuat video prank sembako itu jadi korban perundungan tahanan lain.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).
Peristiwa bullying itu diketahui dari rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Ferdian dan temannya juga diminta masuk ke dalam tempat sampah.
Tidak hanya itu, keduanya disuruh melakukan scout jump dan push up.
Aksi tersebut di tonton para tahanan lain. Bahkan perekam perudungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.
Ulung menyebutkan, video itu direkam tahanan yang memiliki ponsel di Rutan Polrestabes Bandung.
Ponsel itu diduga diselundupkan kepada tahanan melalui makanan kiriman.
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di Polrestabes (Bandung) tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.
Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.
Terkait perundungan terhadap Ferdian dan temannya, diduga Ulung, terjadi lantaran para tahanan yang tak menyukai mereka.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem-bully-an kepada Ferdian," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dalam Penjara Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Kini Sel Dipisah.
(*)