Misalnya, realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019.
Jika ada kekurangan bayar 2018 maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya.
“Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai,” ujar Prastowo.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Anies tagih dana bagi hasil DKI ke Sri Mulyani, Staf Khusus: Audit BPK belum selesai.
(*)