Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Refly Harun: Kalau Gara-gara Berbohong Presiden Dijatuhkan, Tidak Akan Ada Presiden di Republik Ini

None - Rabu, 13 Mei 2020 | 10:20
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/1/2020) Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan, https://wow.tribunnews.com/2020/01/29/di-ilc-re
YouTube/Indonesia Lawyers Club

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (28/1/2020) Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Di ILC, Refly Harun Pesimis pada Pemerintahan Jokowi, Ungkit Mulan Jameela: Pembalap dalam Tikungan, https://wow.tribunnews.com/2020/01/29/di-ilc-re

"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).

"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.

Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.

Baca Juga: Kelamaan Lockdown, Mall Ini Rugi Bandar Tahu Semua Barang Dagangannya Berjamur Parah, Dulu Harganya Mahal Kini Tak Punya Daya Jual

Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.

Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."

Baca Juga: Kasus Ferdian Paleka Viral di Inggris, Netizen Luar Negeri Langsung Emosi, Sebut Sang Youtuber Pantas Dapat Hukuman Berat

Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.

"Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas dan presiden bisa dijatuhkan," jelasnya.

Refly mengatakan, berbohong bisa saja menjatuhkan presiden, tetapi kita harus melihat konteks berbohong yang seperti apa.

Baca Juga: 4 Tahun Lalu Saudara Kembarnya Tewas Secara Tragis Kerena Kopi Sianida, Begini Kabar Sandy Salihin Sekarang, Kedapatan Lakukan Hal Ini Saat Rindu Wayan Mirna

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x