Gridhot.ID - Wabah virus corona membuat orang Indonesia harus bersabar dan tidak berinteraksi berlebihan.
Bahkan para warga tidak diperbolehkan untuk berjamaah di masjid untuk menghentikan penularan.
Namun kini semua sudah bisa bernapas lega.
Masyarakat Indonesia diperbolehkan melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di tangan lapang atau temat terbuka, di masjid, mushala, atau tempat lainnya.
Ketentuan diperbolehkanya shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di tanah lapang ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sejumlah syarat.
Di dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, MUI membolehkan adanya shalat Idul Fitri 1441 H dengan syarat, daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona, terutama pada 1 Syawal 1441 H.
Tanda daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona adalah angak penularan yang menunjukkan kecenderuangan menurun.
Lalu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumuman didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
"Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," demikian bunyi surat dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudddin AF.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Soal Panduan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Virus Corona yang diterima Tribunjabar.id.