"Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk diajukan ke penuntut umum yang bersangkutan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Bripka HE akan dikenakan dua sanksi, yaitu tindak pidana umum dan kode etik kepolisian.(*)
Artikelini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto" dan "Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara"