Gridhot.ID - Beberapa hari lalu, MUI sempat mengeluarkan pelonggaran untuk para umat agar bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang.
Namun kini semua sudah mendapat aturan yang tegas.
Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah.
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut.