Gridhot.ID -Banyak tempat ibadah ditutup demi mendukung pemerintah menekan penularan virus corona.
Namun, mall-mal dan sarana transportasi umum justru kini terlihat ramai.
Tak pelak muncul pertanyaan, mengapa masjid ditutup sementara mall buka?
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tapi bedanya apa? kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku beribadah secara berkelompok dalam jamaah besar itu termasuk yang dilarang dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19," kata Mahfud, Selasa, (19/5/2020).
Sejauh ini menurut Mahfud, kekecewaan MUI terhadap keputusan pemerintah dalam penerapan PSBB hanya bersifat pribadi dari anggota, bukan secara kelembagaan.
Baca Juga: 'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'
"Mungkin Saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya Majelis Ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama itu kan pernyataan orang Majelis Ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," katanya.
Misalnya mengenai adanya anggapan tempat ibadah ditutup sementara mall dibuka.
Mahfud mengatakan mall yang diperbolehkan buka adalah yang termasuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.