Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantah Dihajar Sampai Bonyok di Nusakambangan, Bahar Smith Ngaku Dapat Perlakuan Lembut Oleh Para Petugas: Kalau Saya Diperlakukan Buruk, Saya Akan Lebih Jahat dan Lebih Buruk Lagi

None - Senin, 25 Mei 2020 | 20:13
Bahar bin Smith
Kolase Tribun Pontianak

Bahar bin Smith

Gridhot.ID - Bahar Smith kini kembali memberikan kabar terbarunya.

Dalam sebuah video yang beredar, Bahar bin Smith membantah mendapatkan perlakuan buruk selama dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

‎Dalam video yang diposting oleh akun Twitter Anak Tukang Es @anaktukanges‎, Bahar bin Smith mengaku dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik.

"Kabar gembira datang dari Habib Bahar bahwa beliau di Nusa Kambangan sehat ‎walafiat."

Baca Juga: Diam-diam Punya Bisnis Hiburan Malam, Tempat Karaoke Milik Maia Estianty Banjir Kritik dari Pelanggan, Ada Apa?

"Berita yang mengatakan Habib Bahar disiksa adl HOAX."

"Terkait penggundulan Habib Bahar adl BENAR, tanpa paksaan, melainkan kesukarelaan beliau untuk patuhi aturan LP," tulis akun anaktukanges.

"Ddari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan, mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat, Alhamdulillah."

"Dan mulai dari saat itu sampai sekarang saya diperlakukan dengan baik, dengan bagus, saya diperlakukan sesuai dengan prosedur, dengan SOP."

Baca Juga: 10 Tahun Menikah Tak Segera Diberi Momongan, Nasib Seorang Menantu Hampir Berujung Tragis di Tangan Mertuanya, Disiksa Dimasukkan ke Dalam Peti dan Dikremasi

"Seluruh para petugas yang terkait dengan masalah lapas, di Gunung Sindur dari Gunung Sindur ke sini semuanya melayani saya dengan sesuai standar."

"Yakni tidak ada seperti kabar di luar sana, bahwasanya saya dipukuli, saya bonyok-bonyok, saya diginiin, tidak ada itu," papar Bahar bin Smith.

Dia menjelaskan, keluarganya sangat memahami bagaimana sikap dirinya.

Dia menceritakan dirinya seperti bola karet yang semakin dipencet, semakin ditekan, bukan semakin menunduk tapi akan semakin menjadi.

Baca Juga: Baru Terbongkar 2 Bulan Setelah Jadi Istri, Ini Ritual Syahrini Tepat Sebelum Dinikahi, Reino Barack Sampai Rela Ikut Mempermalukan Diri

"Petugasnya baik semua pada saya, tidak ada yang memukul."

"Semuanya baik kepada saya, baik bicara bagus, lembut, dan saya sebagai warga binaan yang baik, ketika petugas berlaku baik, maka saya berlaku lebih baik lagi."

"Saya diperlakukan lembut, saya lebih lembut lagi, tetapi kalau saya diperlakukan buruk dari awal, maka saya akan lebih jahat dan lebih buruk lagi," tegasnya.

Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith kini menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dituding Bermewah-mewah di Atas Derita Halimah, Mayangsari Ngamuk Saat Putrinya Disebut Mirip Adi Firansyah: Hati-hati Kamu Bicara Ya!

Penampilannya sebagai warga binaan (WB) baru sangat berbeda.

Kini, rambut Bahar‎ bin Smith tak lagi gondrong.

Video penampilan baru Bahar bin Smith beredar sejak Minggu (24/5/2020) kemarin.

Video itu juga diposting di Twitter oleh akun Anak Tukang Es @anaktukanges‎.

Baca Juga: Nekatnya Keterlaluan, Saking Pengennya Mudik Ibu dan Anak Ini Ngaku-ngaku Sakit hingga Harus Sewa Ambulans Buat Pulang Kampung, Berikut Kronologinya

"Kabar gembira datang dari Habib Bahar bahwa beliau di Nusa Kambangan sehat ‎walafiat."

"Berita yang mengatakan Habib Bahar disiksa adl HOAX."

"Terkait penggundulan Habib Bahar adl BENAR, tanpa paksaan, melainkan kesukarelaan beliau untuk patuhi aturan LP," tulis akun anaktukanges ‎yang disertai pula dengan tayangan video Bahar bin Smith.

Dalam video terlihat Bahar bin Smith menggunakan penutup kepala warna merah.

Baca Juga: Sudah Kaya Sejak Belum Jadi Janda, Ini Pabrik Uang Veronica Tan Selama 20 Tahun Mendampingi Ahok, Tak Heran Sekarang Berkecukupan

Kaus yang digunakannya juga senada, berwarna merah.

Di video itu dia mengakui rambutnya sudah dipotong tanpa paksaan, karena menyesuaikan SOP di Lapas Nusakambangan.

‎"Kemudian adapun masalah rambut, sesuai SOP di Nusakambangan bahwasanya setiap warga binaan yang baru dipotong rambutnya."

"Maka saya sebagai warga binaan yang taat dan patuh pada aturan."

Baca Juga: Jatuh ke Pelukan Janda Irwan Mussry, Inilah Sosok Brigjen TNI Dessano Indrasakti, Suami Tri Hanurita Ternyata Jadi Staf Ahli Menteri Pertahanan RI

"Saya bersedia rambut saya dipotong, tanpa ada paksaan dari siapapun, tidak ada yang bisa paksa saya."

"Kemudian saya ingin menyampaikan kepada keluarga bahwasanya khususnya umi dan istri jangan mengkhawatirkan saya," papar Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith juga mengaku dalam keadaan sehat seusai kembali diciduk dan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

"‎Ass segala puji dan syukur kepada Allah, Alhamdulillah saya ingin sampaikan pertama ke keluarga umi, istri, dan anak, seluruh murid, seluruh Umat Islam, masyarakat Indonesia."

Baca Juga: Terekam Raffi Ahmad, Nagita Slavina Pasang Ekspresi Ini Saat Hadiri Gala Dinner Syahrini dan Reino Barack, Netizen: Gigi Ketawanya Penuh Makna

"Bahwasanya saya ‎mulai dari pertama kali di pondok pesantren diambil kembali oleh pihak lapas kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur."

"Dari Gunung Sindur dibawa ke sini Lapas Batu Nusakambangan."

"Mulai dari saat itu sampai sekarang saya berada dalam keadaan sehat walafiat, Alhamdulillah," paparnya.

Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Baca Juga: Merasa Kariernya di Dunia Hiburan Sudah Mentok, Ruben Onsu Pilih Berbisnis Ketimbang Jadi Artis, Suami Sarwendah: Host Sering Dicaci Maki

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak danmelakukan tindakan provokatif."

Baca Juga: Diam-diam Punya Bisnis Hiburan Malam, Tempat Karaoke Milik Maia Estianty Banjir Kritik dari Pelanggan, Ada Apa?

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.

Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah Tak Segera Diberi Momongan, Nasib Seorang Menantu Hampir Berujung Tragis di Tangan Mertuanya, Disiksa Dimasukkan ke Dalam Peti dan Dikremasi

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."

"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Baca Juga: Baru Terbongkar 2 Bulan Setelah Jadi Istri, Ini Ritual Syahrini Tepat Sebelum Dinikahi, Reino Barack Sampai Rela Ikut Mempermalukan Diri

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

Hal ini terjadi setelah Bahar bin Smith mengumpulkan orang banyak pada saat ceramah.

Selain itu, isi ceramah yang direkam di video yang telah tersebar luas tersebut, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Dituding Bermewah-mewah di Atas Derita Halimah, Mayangsari Ngamuk Saat Putrinya Disebut Mirip Adi Firansyah: Hati-hati Kamu Bicara Ya!

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)."

"Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan, Bahar bin Smith merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Bahar bin Smith menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Nekatnya Keterlaluan, Saking Pengennya Mudik Ibu dan Anak Ini Ngaku-ngaku Sakit hingga Harus Sewa Ambulans Buat Pulang Kampung, Berikut Kronologinya

Bahar bin Smith berhak mengikuti program asimilasi, karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.

Bahar bin Smith telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi.

Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.

Baca Juga: Sudah Kaya Sejak Belum Jadi Janda, Ini Pabrik Uang Veronica Tan Selama 20 Tahun Mendampingi Ahok, Tak Heran Sekarang Berkecukupan

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."

"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.

Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.

Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.

Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.

“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.

Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Yaitu, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pelanggaran kedua, Bahar bin Smith melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19, dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Diam-diam Punya Bisnis Hiburan Malam, Tempat Karaoke Milik Maia Estianty Banjir Kritik dari Pelanggan, Ada Apa?

Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."

"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.

Bahar bin Smith diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Hal itu dikonfirmasi penasihat hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.

"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.

"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.

Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.

"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.

Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Baru Terbongkar 2 Bulan Setelah Jadi Istri, Ini Ritual Syahrini Tepat Sebelum Dinikahi, Reino Barack Sampai Rela Ikut Mempermalukan Diri

Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bantah Dipukuli hingga Bonyok, Bahar Smith: Saya Diperlakukan Lembut

(*)

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x