Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nama Baik Tercoreng, Syahrini Gercep Penjarakan Akun @danunyinyir99 yang Diduga Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, 2 Pelaku Kini Terancam 12 Tahun Penjara

None - Kamis, 28 Mei 2020 | 18:42
Penyanyi Syahrini hadir dalam sebuah acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini.
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Penyanyi Syahrini hadir dalam sebuah acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini.

Gridhot.ID - Jagat maya sempat dihebohkan dengan video syur yang disebut mirip Syahrini.

Syahrini diam-diam melaporkan sebuah akun yang diduga sebagai penyebar video syur itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili Syahrini.

Baca Juga: Kerap Ditimpa Kemalangan Usai Nikahi Mantan Luna Maya, Syahrini Nyatanya Selalu Tegar, Mbak You Bongkar Sosok yang Jadi Sumber Kekuatan Istri Reino Barack

Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengungkap dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Syahrini, Sosok Ini Sebut Somasi Istri Reino Barack pada Laurens Bisa Membawa Petaka, Jeng Nimas: Rahasia Bakal Terungkap di Situ

Kini, Yusri mengatakan Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan menangkap oknum yang diduga terkait dengan akun Instagram tersebut.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri Yunus.

Laporan polisi yang menyeret nama Syahrini
Instagram/@lambe_turah

Laporan polisi yang menyeret nama Syahrini

Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x