Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menuju New Normal di Sektor Pendidikan, Menkes Terawan Gandeng Kemendikbud dan Kemenag, Begini Isi 15 Protokol Kesehatan yang Sudah Dikeluarkan

None - Jumat, 29 Mei 2020 | 05:42
Menkes Terawan Agus Putranto
Tribunnews/Mafani Fidesya Hutauruk

Menkes Terawan Agus Putranto

Baca Juga: Disentil Najwa Shihab Soal Ketidak Becusan Menteri Terawan, Jokowi: Ada yang Kecewa ya Wajar

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk giat melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Selain itu juga nenerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga: Meninggal Dunia Lantaran Tak Jua Ditangani, Pasien Covid-19 Sempat Sampaikan Pesan ke Presiden Jokowi dan Menkes Terawan: Saya Tidak Kuat...

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, apabila diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah, tidak banyak kontak dengan orang lain.

6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

Baca Juga: Baru 3 Bulan Duduk di Kursi Menteri, Terawan Mendadak Diminta Mundur Gara-gara Anggap Enteng Penyebaran Virus Corona, Sekkab: Sudah Didengar Langsung Oleh Bapak Presiden

(Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).

7. Apabila terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Source : Grid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x