Atas kasus ini, tersangka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tak sampai sehari usai surat tersebut viral, pihak kepolisian langsung membuat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melakukan gelar perkara atas dugaan penyebar hoaks video syur Syahrini.
Yusri mengungkapkan, dua tersangka berhasil dibekuk di daerah Kediri, Jawa Timur.
"Pelaku inisialnya adalah IDM sebagai pemilik buku rekening dan saudari MS sebagai pemilik akun," ungkap Yusri Yunus.
Setelah ungkap inisial tersangka, polisi pun mengungkap motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengungkap tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack jatuh ke pelukan Syahrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," ujar Yusri Yunus melanjutkan.