Seperti diketahui, saat penerapan PSDD, warga dilarang beraktivitas dari pukul 14.00 WIT hingga 06.00 WIT.
Saat terjaring, keduanya langsung di-rapid test dan hasilnya reaktif.
Polisi kemudian memantau TW dan YM dari luar shelter wisma atlet.
TW dan YM diketahui pernah berusaha kabur dengan melompat tembok shelter, tetapi berhasil diamankan kembali.
Setelah keluar dari wisma atlet, polisi langsung menangkap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, TW mengaku terlibat penyerangan kantor Freeport yang juga menewaskan seorang warga negara asing asal New Zeland.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar