Terakhir kali melakukan aksi dengan korban Tumini dimana pelaku melakukan kontak melalui aplikasi online mengajak untuk berkencan, setelah disepakati harga, pelaku meminta korban untuk datang ke hotel.
Pelaku sendiri memesan dua kamar.
"Dua kamar yang dipesan pelaku ini menurut keterangannya digunakan untuk berkencan dan satu kamarnya untuk teman pelaku yang bertugas mengambil barang berharga korban," ungkapnya.
Setelah kencan rekan pelaku masuk ke kamar lalu saat korban lengah, rekan pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pria Ini Ngakunya Polisi, Berhasil Kencani Puluhan Wanita di Hotel, Pesan 2 Kamar untuk Lakukan Ini"
(*)