Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel saja yang dianggap bersalah dan harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Grid Pop dengan judulBerbanding Terbalik dengan Cut Tari Ngaku 3 Kali Main Ranjang Bersama Ariel NOAH, Sang Vokalis Justru Ngotot Bantah dan Akui Tak Ada Rasa Cinta pada Presenter: Itu Bukan Saya, Saya Tak Punya Perasaan dengan Dia!
(*)