Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun,
Akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pergoki Pasangan Mesum Dekat Sekolah, Ketua RT Gadungan Perkosa Gadis Depan Pacarnya yang Diikat"
(*)