Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya, pihaknya bakal meninjau produktifitas kapal penangkap perikanan secara periodik paling lambat setiap 2 tahun.
"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," pungkas Trian.
Terkaithal itu, Susi Pudjiastusi pun berkomentar di akun Twitternya.
Dia menyindir bahwa kebijakan itu akan menguntungkan kapal-kapal raksasa.
Pun kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu oleh Vietnam untuk memanen lobster.
"Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan," tulisnya.
Sebagai informasi, saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang karena akan mengganggu habitat bawah laut.
Selain itu, juga merugikan nelayan kecil.