Menurutnya kapal nelayan berlayar dengan batas gelombang tidak melebih setinggi 1,25 meter dengan batas kecapatan angin sebesar 15 knot, Kapal Feri dengan batas gelombang 2,5 meter dan kecepatan angin 21 knot, dan Kapal ukuran besar yakni gelombanng lebih dari 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 27 knot.
"Masyarakat yang berada di pesisir dihimbau untuk tetap selalu waspada terutama pada wilayah yang berpeluang gelombang tinggi," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan"