Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, mengatakan tersangka merupakan salah satu komplotan pelaku curas sadis yang selama ini jadi buruannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.
"Bustari disergap saat sedang nongkrong di kawasan pasar Pendopo, saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah senjata tajam yang diselipkan tersangka di pinggangnya," katanya.
Selain itu, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya turut diamankan ke Mapolres Empat Lawang.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka Bustari menangis dan mengakui perbuatannya.
"Kami bertiga yang melakukan pembegalan, aku bertugas membawa sepeda motor," akunya tersedu-sedu.
Lanjut Ismail, saat ini anggotanya masih mengejar pelaku lainnya, dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka atas sejumlah kasus curas yang terjadi selama ini di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (cr27)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Begal Sadis Ini Menangis Saat Diinterogasi"
(*)
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar