Inilah yang menunjukkan hal tersebut yang ditampilkan dalam pertimbangan hakim di dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dari situ, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan antara keduanya, bahkan ditulis bahwa kesamaan tersebut identik.
Berikutnya, pada halaman 78 putusan tersebut, dituliskan demikia:
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016:
"Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patutdiduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;
Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikianrupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;
Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut".
Ya, atas dasar itulah , hakim menilai penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya.
Lalu dalam surat keputusan tersebut juga majelis hakim menguraikan bahwa Ruben Onsu pernah mendapatkan sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah sebagai pembayarannya menjadi Duta bagi I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.