Komunikasi antara kepala desa mempelai wanita dan kepala desa mempelai pria pun mengungkap fakta yang mencengangkan, bahwa pengantin pria adalah seorang wanita.
Pihak pemerintah desa mengaku kecolongan atas pernikahan sesama jenis itu.
"Saya kecolangan karena pernikahanya tidak dilaporkan ke desa dan KUA, artinya dia nikah sirih" kata Kepala Desa Baringeng kata Andi Aris, Jumat (12/6/2020) dilansir dari Tribuntimur.com.
Atas fakta tersebut, kemudian keduanya dipolisikan lantaran melakukan pernikahan sejenis yang merupakan perbuatan ilegal di Indonesia.
Identitas keduanya pun juga telah dibuktikan ketika pihak kepolisian membawa keduanya ke Puskesmas Tajuncu.
"Itu sudah dibuktikan di Puskesmas kalau si MTR itu adalah perempuan," katanya.
Informasi yang dihimpun, MTR merupakan warga Dusun Solie, Desa Pising, Kecamatan Donridonri.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar