Gridhot.ID - Ujian membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) terkadang masih dinilai masyarakat mahal biayanya.
Namun, SIM sangat penting bagi seorang pengendara.
Maka dari itu setiap pengendara kendaraan harus memiliki SIM.
Namun, belakangan ini ada kabar gembira soal pembiayaan pembuatan SIM.
Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia.
Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.