Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Guyonan, Polri Bagi-bagi SIM Gratis di Tanggal 1 Juli, Begini Syarat dan Ketentuannya

None - Senin, 15 Juni 2020 | 12:42
Proses pembuatan SIM
DOK Gridmotor

Proses pembuatan SIM

Gridhot.ID - Ujian membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) terkadang masih dinilai masyarakat mahal biayanya.

Namun, SIM sangat penting bagi seorang pengendara.

Maka dari itu setiap pengendara kendaraan harus memiliki SIM.

Baca Juga: Garis Tangannya Dianggapp Tajam Sekali, Dewi Perssik Dapat Peringatan Sosok Ini, Sang Biduan Sampai Emosi: Kalau Macam-macam ya Kawin Lagi!

Namun, belakangan ini ada kabar gembira soal pembiayaan pembuatan SIM.

Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia.

Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Kecolongan Ada Logo Fenomenal di Unggahannya, Identitas Dokter Tirta Terkuliti Tanpa Sengaja, Benarkah Orang Dalam Lambe Turah?

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Halaman Selanjutnya

Syarat SIM gratis

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x