"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Para pelajar ini beserta kendaraanya sudah diamankan dan ditilang oleh petugas.
Merekadikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan.
"Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.(*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Awalnya Jumawa Pamer Standing Motor di Depan Polisi, 2 Pelajar ini Berakhir Nahas, Langsung Ditangkap Polisi 2 Hari Kemudian"