Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan.
Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka. Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.
Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag. Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Ini Ketentuan Sekolah Boleh Dibuka, PAUD Nunggu 5 Bulan Lagi"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar