“Sebanyak 6 persen peserta didik di zona hijau boleh (sekolah) tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, proses persetujuan untuk dimulainya sekolah tatap muka diawali dari lokasi sekolah atau satuan pendidikan itu berada di zona hijau atau bukan.
Status itu berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Jika memang berada di zona hijau, satuan pendidikan juga harus mengantongi izin dari Pemda setempat, serta Kanwil atau Kemenag.
Selanjutnya, akan diperiksa apakah satuan pendidikan yang dimaksud memenuhi syarat untuk proses belajar tatap muka atau tidak.
Nah, yang terakhir adalah persetujuan dari orangtua.
Nadiem menyebut, “Saat 3 langkah pertama sudah diizinkan untuk mulai belajar tatap muka, (selanjutnya) orangtua murid juga harus setuju anaknya pergi ke sekolah.”
Source | : | GridStar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar