Diketahui,akun Instagram @erintaulany memposting foto TV yang sedang menampilkan Prabowo Subianto tengah menyampaikan pidato kemenangan.
Ia pun menuliskan kata-kata yang diangggap menghina calon presiden nomor urut 02 tersebut.
Postingan Erin Taulany tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak.
Unggahan tersebut ramai di Twitter bahkan menjadi trending topik dengan tagar #ErintaulanySakitJiwa.
Tahu dirinya jadi bulan-bulanan netizen, Erin menghapus unggahan Instagram story dan mematikan kolom komentar.
Buntut dari unggahan tersebut, Erin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo pada 21 April 2019.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo melalui unggahan Instagram.
Pelapor menilai Erin Tmelanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibatnya, Andre pun mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2019).
Andre ingin berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang menjerat istrinya.