Saat ini, dia dan Lucinta Luna hanya bisa berkomunikasi lewat video call yang sudah menjadi ketentuan di dalam penjara.
Mereka terkadang berkomunikasi hanya sekitar lima sampai 10 menit.
Lucinta Luna mendekam di dalam penjara sejak Februari 2020 karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sang pelantun “Bobo di Mana” diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni pasangannya dan dua orang staf.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menemukan lima butir pil putih riklona dan tujuh butir pil tramadol.
Sementara itu ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi dalam tempat sampah di dalam apartemen Lucinta Luna. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar