Duo orang warga yang diduga terlibat transaksi jual beli pulau sementara diperiksa polisi.
"Kami sedang melakukan penyelidikan kebenaran kabar tersebut,"kata Syamsuriansyah kepada Tribun via telepon, Jumat (19/6/2020).
Hasil pemeriksaan Rajab dan Alwi mengakui telah terjadi transaksi.
"Jadi memang mereka membenarkan bahwa ada transaksi. Tapi kita mau ungkap dulu yang mana, apakah pulau yang dibeli ataukah hanya salah satu tempat,"ujar Anca sapaan Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Sesuai penjelasan kedua orang yang diperiksa menyebutkan, yang melakukan pembayaran adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
"Jadi memang ada buktinya. Dalam kwitansi itu 200 juta dari nilai nominal Rp 2 miliar, sebagai DP dan proses transaksinya dilakukan di Balikpapan,"tuturnya.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar